Tom Lembong Ajukan Gugatan ke Kejagung terkait Penetapan Tersangka Kasus Impor Gula
siberxpress.com_Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan era Presiden Joko Widodo, mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penetapan status tersangka dalam kasus impor gula yang terjadi pada 2015-2016. Lembong ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, pada Selasa, 29 Oktober 2024, bersama dengan CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI periode 2015-2016.
Menurut Abdul Qohar, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik memiliki bukti yang cukup terkait dugaan korupsi impor gula, meskipun aliran dana langsung ke Lembong belum ditemukan. “Penyidik Jampidsus menetapkan status saksi terhadap 2 orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti,” kata Abdul Qohar dalam konferensi pers di Jakarta Selatan.
Baca Juga :Manfaat Minum Kopi untuk Kesehatan Remaja
Tuntutan Tom Lembong pasca ditetapkan Tersangka
Melalui pengacaranya, Ari Yusuf Amir, Tom Lembong mengajukan tiga poin gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurut Ari, proses penetapan tersangka terhadap kliennya tersebut dilakukan secara sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Gugatan praperadilan ini didasarkan pada beberapa alasan, di antaranya:
- Hak untuk Mendapatkan Penasihat Hukum
Menurut Ari, Lembong tidak diberikan kesempatan untuk menunjuk penasihat hukum pada saat pemeriksaan, yang dianggap melanggar hak asasi kliennya. - Tidak Memenuhi Alat Bukti Minimal
Penetapan tersangka Lembong dianggap tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup. Pihak pengacara menyebut bahwa Kejagung belum memiliki minimal dua alat bukti yang kuat sesuai prosedur hukum yang berlaku untuk menetapkan status tersangka. - Penetapan Tersangka yang Sewenang-wenang
Ari juga menilai bahwa Kejagung menetapkan status tersangka Lembong tanpa dasar yang kuat dan tidak sesuai dengan hukum acara yang berlaku, terutama dalam konteks tidak adanya bukti aliran dana yang mengarah langsung kepada Lembong.
Kontroversi utama yang mencuat dalam kasus ini adalah Kejagung tetap melanjutkan penetapan tersangka meskipun belum ditemukan bukti aliran dana. Pihak Kejagung beralasan bahwa aliran dana langsung ke tersangka bukanlah syarat mutlak dalam penetapan status tersangka dalam kasus korupsi.
Baca Juga: Mengungkap Bahaya Komposisi Rokok
Dalam pernyataannya, Ari menambahkan bahwa penahanan terhadap Lembong dianggap tidak sah menurut hukum. “Penahanan pemohon tidak didasarkan pada alasan yang sah menurut hukum,” ujar Ari yang juga menjadi bagian dari Tim Hukum Nasional untuk pasangan Anies Baswedan dan Cak Imin.
Gugatan praperadilan ini dipandang sebagai langkah penting bagi Lembong untuk mempertahankan hak-haknya. Pihak Kejagung diharapkan bisa memberikan tanggapan resmi dalam sidang yang akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dengan berbagai poin gugatan ini, masyarakat akan terus memantau perkembangan kasus Tom Lembong yang dianggap kontroversial, khususnya dalam aspek legalitas penetapan tersangka.
Post Comment