Apple Tak Lagi Sebut Indonesia dalam Laporan Pendapatan, iPhone 16 Series Terhalang Aturan TKDN
siberxpress.com_Jakarta, 8 November 2024 – iPhone 16 series resmi dilarang diperjualbelikan di Indonesia. Hal ini terjadi lantaran Apple belum memenuhi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang disyaratkan oleh pemerintah. Absennya iPhone 16 di pasar Indonesia tidak hanya berdampak pada konsumen, namun juga pada potensi pendapatan Apple di Tanah Air, yang sebelumnya sempat mencetak rekor pendapatan kuartalan.
Dalam laporan kinerja keuangan terbaru untuk kuartal keempat tahun fiskal 2024, CEO Apple, Tim Cook, tidak lagi menyebut Indonesia sebagai salah satu negara dengan pencapaian pendapatan signifikan. Laporan ini dirilis pada 28 September 2024, dimana Apple mencatat pendapatan sebesar 94,9 miliar dollar AS, meningkat 6 persen dari tahun lalu. Namun, meski pertumbuhan terjadi di berbagai wilayah seperti Amerika, Eropa, dan Asia Pasifik, Indonesia tidak lagi disebut dalam daftar negara dengan rekor pendapatan.
Baca Juga : Laga Bergensi, Timnas Indonesia U-17 vs Kuwait di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
“Hari ini, Apple melaporkan pendapatan sebesar 94,9 miliar dollar AS, rekor kuartal September dan naik 6 persen dari tahun lalu. iPhone tumbuh di setiap segmen geografis, menandai rekor pendapatan kuartal September baru untuk kategori tersebut. Kami juga mencetak rekor pendapatan segmen kuartal September di Amerika, Eropa, dan Asia Pasifik lainnya, serta di sejumlah besar negara, termasuk Amerika Serikat, Brasil, Meksiko, Prancis, Inggris, Korea, Malaysia, Thailand, Arab Saudi, dan UEA,” ujar Tim Cook.
Pada periode yang sama di tahun sebelumnya, yakni kuartal keempat tahun fiskal 2023, Indonesia masih masuk dalam daftar negara dengan kontribusi pendapatan tinggi bagi Apple. Kala itu, Tim Cook menyebut Indonesia sebagai salah satu negara yang mencetak rekor pendapatan kuartalan.
Post Comment